10 Rekomendasi ATSI soal Regulasi IMEI

 Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan regulasi pengendalian alat/perangkat telekomunikasi selular melalui identifikasi International Mobile Equipment (IMEI).

Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, mengatakan operator seluler mendukung langkah pemerintah membuat regulasi mengenai IMEI. Namun, ada beberapa hal yang dirasa harus diperhatikan, mengingat regulasi ini melibatkan banyak pihak.

"Kami di ATSI sangat mendukung inisiatif pemerintah untuk mengurangi perangkat black market (BM), tetapi pengaturannya harus dipertimbangkan berdasarkan kepentingan pemangku kepentingan lain. Hal ini agar tujuan dari pemerintah tercapai dan pemangku kepentingan lainnya juga diperhatikan," tutur Ririek.

ATSI telah menyampaikan rekomendasinya kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, melalui surat tertanggal 12 September 2019. Surat tersebut berisi 10 rekomendasi dan berikut ini rinciannya:

1. Regulasi tersebut diminta hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Perangkat existing, atau yang sudah ada sekarang, tidak diwajibkan untuk registrasi di sistem pengendalian alat dan perangkat menggunakan IMEI (SIBINA) dan tidak dilakukan pemblokiran.

2. Mengingat inisiatif ini bukan merupakan kewajban dalam lisensi operator seluler, ATSI menginginkan seluruh biaya pengadaan investasi sistem Equipment Identity Register (EIR) tidak dibebankan ke operator seluler.

Operator seluler merasa tidak diuntungkan dengan regulasi IMEI tersebut. Dalam hal ini, pemerintah dan vendor smartphone dinilai sebagai pihak paling diuntungkan.

 

Rekomendasi ATSI soal Regulasi IMEI


3. ATSI menuntut perlindungan data dari pemerintah agar data IMEI yang mereka berikan tidak bocor.

4. Mengusulkan agar SIBINA dibangun secara redundansi untuk proteksi, sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

5. Mengusulkan agar SIBINA dapat menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya nanti.

6. Regulasi IMEI diminta tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer.
Inbound Roamer ini merujuk pada pendatang dari luar negeri, termasuk turis dan pebisnis. Hal ini agar mereka tidak kesulitan ketika masuk ke Indonesia.

7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri, sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke SIBINA.

Rekomendasi ATSI soal Regulasi IMEI


8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia, atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru, yang membedakan dengan IMEI perangkat exsisting.

9. Pemerintah diminta menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan menyediakan Call Centre dan Customer Service agar melayanani pendaftaran IMEI perangkat milik pelanggan. ATSI menilai hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

10. Menteri terkait diminta segera menandatangani peraturan menteri soal IMEI, serta menjadikannya sebagai payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. Pengaturan teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI sebaiknya diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen.

Share:

Recent Posts